Kamis, 17 Desember 2009

KPK Dorong Masyarakat Banjarmasin Berantas Korupsi




Banjarmasin, 16 Desember 2009 – Dalam upaya lebih meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian workshop bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di berbagai provinsi di Indonesia. Kali ini, workshop diadakan di Banjarmasin, tepatnya di Hotel Gran Mentari, Jl. Lambung Mangkurat No.32 Banjarmasin pada 16 Desember 2009. Sebagai pembicara utama adalah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat.

Melalui workshop ini, KPK mengajak masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya untuk lebih mengenal dan memahami seluk beluk tindak pidana korupsi.


Dengan memahami tindak pidana korupsi, KPK berharap masyarakat Banjarmasin dapat lebih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemuinya.

Dalam kesempatan ini, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK menjelaskan materi seputar korupsi yang ada di Indonesia, dirangkai dengan peran dan fungsi KPK dalam upaya pemberantasannya. KPK menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam kegiatan ini. ICW, yang diwakili oleh Anggota badan pekerja ICW, Ade Irawan, menjelaskan tentang cara-cara memperoleh informasi dan data. Materi terakhir adalah tentang Hak dan Kewajiban Masyarakat & Cara-cara Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana Korupsi yang diperkaya dengan studi kasus dan diskusi akan disampaikan oleh fungsional Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

Workshop diikuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Mahasiswa, tokoh masyarakat serta praktisi hukum yang ada di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya, dengan total peserta sekitar 80 orang. Workshop bertujuan agar peserta mengetahui dan bisa memanfaatkan kewenangannya dalam mendeteksi dan mencegah korupsi di wilayahnya masing-masing.

Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Tidak ada komentar: