Selasa, 08 Desember 2009

Belanda Gertak Pemerintah Aceh

Belanda Gertak Pemerintah Aceh
Jakarta, RMOL. Hukum rajam yang tertera dalam Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat akan segera diberlakukan Permenerintah Aceh.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Apeldorn, Belanda Timur Laut, mengancam akan memutuskan kerjasama dengan Kota Banda Aceh, apabila qanun itu tetap diberlakukan. Ancaman tersebut ditegaskan seorang pejabat senior Kota Apeldorn, Michael Boddeke, yang dipublis di koran lokal Belanda, De Stentor. Sebagaimana diketahui, Kota Apeldorn menjalin kerjasama dengan Kota Banda Aceh setelah terjadi tsunami dan dua PNS Apeldoorn ditempatkan di Banda Aceh, untuk pengelolaan sampah.

Boddeke mengungkapkan sejumlah proyek kerja sama antar kedua kota yang menamakan diri Sister City itu. Dipicu bakal diberlakukannya Qanun Jinayat dan Hukum Acara Jinayat, Dewan Kotapraja Apeldoorn, menanyakan soal itu ke Michael Boddeke, anggota Dewan Harian Kota Apeldoorn yang Oktober lalu berkunjung ke Aceh.

Menurut Boddeke, jika hukuman rajam dan cambuk dilaksanakan di Banda Aceh, maka banyak pihak akan meninggalkan kawasan itu. Bukan hanya Kota Apeldoorn saja, tetapi juga organisasi-organisasi bantuan lainnya. Kata Boddeke, banyak wakil internasional yang saat ini aktif di Aceh akan langsung menghentikan bantuan apabila hukum itu dijalankan. [yan]


Baca juga:

Tidak ada komentar: