Selasa, 08 Desember 2009

Produksi Rokok Bakal Dibatasi 260 Miliar Batang Per Tahun

Produksi Rokok Bakal Dibatasi 260 Miliar Batang Per Tahun


Jakarta, RMexpose.Industri kembali meradang. Pe­merintah akan membatasi pro­duk­si rokok dalam negeri mulai 2015 menjadi hanya sekitar 260 miliar batang. Kebijakan ini seja­lan dengan “roadmap” indus­tri hasil tembakau (IHT) 2007-2020.

Hal tersebut dikemukakan Di­rek­tur Industri Minuman dan Tembakau Departemen Perindus­tri­an Warsono di Jakarta, kema­rin. “Pertumbuhan produksi ro­kok bakal mendatar atau hanya naik sekitar 3-5 miliar batang per tahun,” kata Warsono di sela-sela dis­kusi lintas sektor mengenai eko­nomi tembakau.

Menurutnya, produksi rokok pada 2008 mencapai 240 miliar batang, dan diperkirakan men­capai 245 miliar batang pada 2009.

Dia menyebutkan, da­lam ja­ng­ka pendek (2007-2010) ind­ustri rokok akan ditekankan pada aspek keseimbangan tenaga ker­ja dan penerimaan. Serta ke­bi­jakan penyederhanaan sistem cukai melalui penggabungan go­longan pabrik dan penerapan tarif cu­kai se­cara spesifik.

Pada jangka menengah (2010-2015) prioritas aspek penerima­an dan kesehatan. Sedangkan jangka panjang (2015-2020) as­pek ke­­se­­ha­tan melebihi aspek tenaga kerja dan penerimaan.

Sementara Kepala Bidang Ke­bijakan Kepabeanan dan Cukai II Departemen Keuangan Djaka Kusmartata mengatakan, pada 20­­10 target penerimaan APBN dari cu­kai rokok sebesar Rp 55,9 tri­­liun, atau meningkat dari Rp­ 54,4 tri­­liun pada 2009 dan Rp 49 tri­­li­un pada 2008. “Penerimaan de­visa melalui ekspor rokok da­lam lima tahun terakhir naik rata-rata 24 persen dari 157,61 juta pada 2004 menjadi 359,68 juta pada 2008,” terang Djaka.

Pemerintah menetapkan tarif cukai hasil tembakau rata-rata se­besar 15 persen yang efektif ber­laku mulai 1 Januari 2010. Se­dang­kan bea masuk rokok impor ditetapkan 40 persen, dengan cu­kai dikenakan Rp 325 per batang.

Data Departemen Perindustri­an menyebutkan, jum­lah produ­sen rokok saat ini men­capai 3.250 unit yang 95 per­sen di antaranya perusahaan ro­kok usaha kecil menengah.

Ketua Umum Gabungan Perse­ri­katan Pabrik Rokok Indonesia Ismanu Soemiran mengatakan, perusahaan rokok termasuk pe­ngiklan paling besar di negeri ini. Untuk iklan media saja, menurut data Nielsen Advertising, tahun la­­lu peru­­­sahaan rokok kretek mem­­­belanjakan Rp 1,386 triliun.

Belum lagi promosi non media, se­perti menjadi sponsor di ber­­ba­­gai pergelaran seni dan olah­­raga. “Ra­­ta rata perusahaan rokok be­sar mengeluarkan lebih dari Rp 500 miliar per tahun,” kata Ismanu. DIN
Baca Juga :

Investor Timteng Rame-rame Bikin Bank Syariah Di Tanah Air

Danareksa: IKK Atas Pasar Finansial Turun

Mampir Sebentar, Dana Jamsostek Ditarik Sebelum Century Bermasalah

Bakrie Telecom Belum Serius Bicara Akuisisi Dengan Telkom

Carrefour Garansi Pemasok UKM

Tidak ada komentar: