Selasa, 08 Desember 2009

Laporkan KORUPSI via Internet

Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke ibu kota untuk melaporkan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya dengan membuka akun di situs http://www.kpk.go.id/" target="_blank">http://www.kpk.go.id/, laporan jarak jauh langsung bisa dilaksanakan. Sistem pelaporan Online itu mulai dibuka kemarin. Layanan baru tersebut merupakan kerja sama komisi dengan Deutsche Geselschaft fur Technische Zuzammenarbeit GmbH (gtz), lembaga pembiayaan dari Jerman. Komisi mendapat bantuan itu selama dua tahun dalam bentuk teknik, bukan dana.

Dihari pertama dibuka, sedikitnya sudah 551 pengaduan masuk ke KPK. "Setiap orang yang melihat dan mendengar ada korupsi yang merugikan keuangan negara bisa melapor dengan mudah dan yang tak kalah penting, pelapor juga bisa mengetahui kemajuan laporan dari akun tersebut. Sistem itu, kata Jasin, memungkinkan pelapor memberikan laporan korupsi tanpa diketahui identitasnya. Dengan begitu, identitas pelapor amat terjamin. Tak hanya laporan korupsi, sistem itu juga memungkinkan laporan korupsi yang dilakukan staf KPK sendiri. Sistem itu juga tersambung langsung dengan pengawasan internal KPK. "Tak hanya mengawasi pejabat negara tetapi juga ke internal lembaga ini sendiri" ucapnya.


Sekjen Transparecy International Indonesia (TII) Teten Masduki yang hadir dalam eluncuran mengapresiasi sistem tersebut. "Ini sangat menarik. Nantinya akan sangat banyak orang tertangkap tangan KPK karena korupsi," ucapnya. Dia yakin sistem tersebut memungkinkan banyaknya whistle blower dalam kasus korupsi. "Dalam pemberantasan korupsi itu terbongkarnya kasus itu berawal dari pelaku kecil yang mengaku. Ibaratnya menangkap hiu bermula dari teri," ucapnya. Meski demikian, Teten berharap dengan banyaknya laporan, KPK makin giat memberantas korupsi. "Jangan sampai laporan berulang tahun di meja KPK. Itu akan membuat masyarakat malas melapor korupsi," ujarnya. Soal ini, komisi bisa mencontoh praktik KPK Hongkong yang bisa memberikan jawaban dalam 48 jam.

Tidak ada komentar: